IPOL.ID – Pemprov Nusa Tenggara Timur menyatakan tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar senilai Rp3,75 juta. Penegasan itu merespons adanya pihak yang menolak tarif baru yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus mendatang.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan harga tiket masuk menjadi sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji, tapi tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian matang,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing di Kupang, Selasa (19/7).
Sony Zeth Libing mengatakan hal itu terkait adanya aksi penolakan dilakukan para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang memrotes kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo.
Sony menjelaskan , Pemprov NTT memiliki visi besar dibalik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo. Yakni, menjaga komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapan pun.
Pemprov NTT tidak ingin pemberlakuan tarif baru diterapkan pada saat ekosistem di Pulau Komodo sudah mulai rusak. “Kami mengantisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan lebih luas di pada habitat komodo dan ekosistemnya, ” sebut Sony.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika kawasan itu tidak dijaga secara baik maka suatu saat ekosistem dan komodo terganggu. Ini bisa berdampak pada tidak adanya daya tarik bagi wisatawan yang datang ke kawasan wisata di ujung barat Pulau Flores itu.
“Hal itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah NTT untuk menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta agar ekosistem di daerah itu tetap terjaga secara baik,” tegasnya.