IPOL.ID – Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi diakui telah meminta maaf terkait pernyataannya soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Tetapi permintaan maaf yang disampaikan oknum wartawan senior itu harus sesuai dengan instrumen atau tata cara masyarakat setempat, tepatnya Kaltim. “Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahli Prof Dr Ade Saptono, bahwa Ahli melihat terdakwa telah meminta maaf, namun permintaan maaf harus sesuai dengan instrumen menurut tata cara yang disediakan kelompok atau masyarakat setempat,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam yang mengutip pernyataan Ahli, Prof Dr Ade Saptono, Jumat (29/7).
Ashari mengutip pernyataan Dosen Antropologi Universitas Pancasila itu saat menjadi saksi ahli di persidangan lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi di PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/7).
Dia juga mengutip pernyataan Dosen Filsafat Bahasa Universitas Nasional (Unas), Prof Dr Wahyu Wibowo yang menyoal pernyataan Edy Mulyadi terkait “Tempat Jin Buang Anak”. Menurut filsafat bahasa, Tempat Jin Buang Anak itu bisa diartikan suatu tempat kosong, jauh dari keramaian dan mungkin hutan belantara.