IPOL.ID-Dewan Pers akan secepatnya beraudiensi dengan pihak penyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menindaklanjuti penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, RKUHP itu dinilai mengancam kebebasan pers.
“Dewan Pers bersama konstituen dan elemen masyarakat sipil akan mencoba bertemu dengan DPR dan Kemenkumham untuk mendialogkan RKUHP secepatnya,” kata anggota Dewan Pers Asmono Wikan, kemarin.
Asmono yang juga Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers ini mengatakan, audiensi penting dilakukan agar jangan sampai pasal-pasal tersebut lolos di RKUHP.
Walaupun, saat ini DPR sedang reses, tetapi pembahasan RKUHP akan berlanjut saat masa persidangan DPR kembali dimulai, pada Agustus 2022 mendatang.
“Jika pasal ini lolos akan mencederai semangat kemerdekaan pers dan demokrasi. Dewan pers ingin pasal diubah dengan memerhatikan semangat, dan prinsip prinsip demokrasi, serta kemerdekaan pers maupun kebebasan berpendapat,” kata Asmono.