Kondisi ini menjadi dasar Kemendagri menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan menggugah rasa patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, yakni melalui “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.
“Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta, dengan Kesbangpol sebagai leading sector,” jelasnya.
Bahtiar meminta pemerintah daerah agar melibatkan instansi vertikal maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.
“Pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di setiap daerah agar dapat diawali dengan pembagian secara simbolik yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, untuk kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada masyarakat mulai tanggal 1-31 Agustus 2022,” ucap Bahtiar.