Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Basque Jakarta Sesalkan Videonya Diedit, Ahli Hukum: Delik Pasal 32 dan 35 UU ITE Terpenuhi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Basque Jakarta Sesalkan Videonya Diedit, Ahli Hukum: Delik Pasal 32 dan 35 UU ITE Terpenuhi
News

Basque Jakarta Sesalkan Videonya Diedit, Ahli Hukum: Delik Pasal 32 dan 35 UU ITE Terpenuhi

Bambang
Bambang Published 11 Jul 2022, 10:15
Share
3 Min Read
IMG 20220711 WA0015
SHARE

IPOL.ID- Aksi saling klaim antara pihak Claudio Martinez dan karyawan Basque Jakarta meninggalkan pelajaran berharga bagi banyak pihak, khususnya delik ayat 1 pasal 32 dan/ 35 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengamat Hukum yang merupakan alumni Universitas Sriwijaya mengatakan undang undang melarang setiap orang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain. Setiap orang juga dilarang melakukan manipulasi agar informasi tersebut dianggap seolah data yang otentik.

“Kisruh Claudio dengan karyawan Basque ini kan karena ada video yang diklaim memuat kebenaran dan memiliki kekuatan pembuktian atas argumen masing-masing. Nah ini saja diuji. Pertanyaan validnya, siapa sebenarnya pemilik video itu? Dari rekaman aslinya akan mudah mengurainya,” kata Praktisi yang juga Pengamat Hukum, Roni Haryono SH.

Sebelumnya, Manajemen Basque Jakarta (7/7) menggelar konferensi pers membantah tudingan pihak Claudio Martinez yang mengaku dirinya dikeroyok oleh karyawan Basque Jakarta. Dalam konferensi pers itu dijelaskan bahwa Claudio Martinez yang justru melakukan kekerasan fisik lebih dulu.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Basque Jakarta, news, Pengamat Hukum, Sesalkan Videonya Diedit
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PXL 20220710 153740128 2 Gagal di AFF U-19, Posisi Shin Tae-yong Masih Aman
Next Article SPBU Harga BBM dan LPG Naik, Ini Rincian Lengkapnya

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?