iPOL.ID– Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali angkat bicara, terkait kisruh pelantikan Penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta yang batal digelar pada Senin (18/7) . Ia menjelaskan, rencana pelantikan Pj Sekda, merupakan bentuk tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut, didasari penugasan Sekda sebagai Petugas Haji Daerah tertanggal 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat dari jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta,” ungkap Marullah, Selasa (19/7)).
Ternyata, saat dirinya kembali untuk aktif bekerja, bersamaaan harinya dengan rencana pelantikan Penjabat (Pj) Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, di mana Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan.
“Karena saya sudah kembali aktif bekerja, maka tidak diperlukan lagi Pj Sekda, maka pelantikan ditiadakan,”ungkapnya.
Dituturkannya dalam rencana pelantikan Pj Sekda, Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Presiden No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5. Pada peraturan tersebut, Sekda yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengangkat Pj Sekda untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Dan Pj Sekda bukan pejabat definif Sekda, Pj Sekda adalah pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas,”jelasnya.
“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kendati batal digelar, pada senin (18/7), pelantikan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, jadi gunjingan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun harus rela dihujani kritikan oleh para politisi yang berkantor di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Adalah Fraksi PDIP DKI Jakarta yang nyaring mengkritisi soal pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta tersebut. Meski acara pelantikan batal namun PDIP tetap saja mempertanyakan soal adanya undangan pelantikan Pj Sekda.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, langkah itu tidak tepat karena Sekda DKI definitif Marullah Matali sedang menjalankan tugasnya sebagai amirul hajj atau pemimpin jemaah haji asal Jakarta di Tanah Suci Mekkah. (pes).