Dituturkannya dalam rencana pelantikan Pj Sekda, Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Presiden No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5. Pada peraturan tersebut, Sekda yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengangkat Pj Sekda untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Dan Pj Sekda bukan pejabat definif Sekda, Pj Sekda adalah pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas,”jelasnya.
“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,”pungkasnya.