Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Headline

BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Iqbal
Iqbal Published 20 Jul 2022, 21:10
Share
3 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Terpenting, sambung dia, karena yang terbanyak di Indonesia adalah pengguna ganja. Apabila orang menggunakan ganja, mereka juga akan ikut mencoba narkotika lainnya. “Jadi hasil penelitian dia akan memakai barang-barang (narkotika) yang lain. Dan ini saya sependapat dan sudah diputuskan,” ujarnya.

Dia menegaskan, tidak menutup peluang ada uji klinis untuk ganja menjadi medis. Hal itu sudah ada, jadi bukan hanya dari putusan MK.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 8 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentunya dengan persetujuan menteri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. (ibl)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Narkotika Nasional (BNN), ganja, ganja medis, Mahkamah Konstitusi, narkotika, uu narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1595693200 Moeldoko Minta Komnas HAM Selidiki Kasus Serangan KKB di Papua
Next Article garis polisi Ini Kata Waskita terkait Pipa Bocor di Proyek Halte Busway Cawang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?