Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Headline

BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Iqbal
Iqbal Published 20 Jul 2022, 21:10
Share
3 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika. Salah satunya soal legalisasi ganja untuk medis. Putusan tersebut disambut baik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sejak awal BNN menolak adanya legalisasi ganja. Karena tanaman, bunga maupun biji ganja bisa merusak generasi penerus bangsa.

Mahkamah Konstitusi secara resmi memutuskan menolak legalisasi ganja untuk medis. Dengan demikian, narkotika golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan seperti dalam ketentuan yang berlaku saat ini.

Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose pun menyambut baik dan mendukung putusan MK yang menolak legalisasi ganja, meskipun demi keperluan medis.

Baca Juga

IMG 20260812 WA0003
1,3 Ton Ketamin Hasil Operasi Terpadu di Kepulauan Riau Dimusnahkan
Bawa Ganja 3,4 Kg Naik Bus dari Sumut, Kurir Remaja 15 Tahun Diringkus di Tangerang
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan, Batas Akhir APBN 2028

Sebab, berdasarkan data BNN dan Badan Pusat Statistik (BPS), penyalahgunaan narkotika terbesar di Indonesia adalah jenis ganja. Sebanyak 41,6 persen pengguna ganja diketahui melakukan pelanggaran hukum.

Data narapidana di rutan dan lapas juga menyatakan, mayoritas penyalahguna konsumsi ganja untuk kebutuhan di luar medis. “Sehingga rentan disalahgunakan apabila dilegalkan,” tandas Golose di sela-sela kegiatan kunjungan Australian Federal Police (AFP) ke Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/7).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Narkotika Nasional (BNN), ganja, ganja medis, Mahkamah Konstitusi, narkotika, uu narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1595693200 Moeldoko Minta Komnas HAM Selidiki Kasus Serangan KKB di Papua
Next Article garis polisi Ini Kata Waskita terkait Pipa Bocor di Proyek Halte Busway Cawang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?