Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Headline

BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Iqbal
Iqbal Published 20 Jul 2022, 21:10
Share
3 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Selain itu, mayoritas penyalahguna narkotika yang awalnya konsumsi ganja dengan alasan untuk relaksasi. Penyalahguna narkotika mengaku tertarik mencoba jenis narkotika lain.

Berdasarkan data yang dimiliki BNN dengan penegak hukum di negara lain, pada wilayah yang melegalkan ganja terjadi peningkatan kasus kriminal. Meski begitu, BNN juga sependapat dengan putusan MK yang menyatakan bahwa ganja dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Bahwa kita melihat dasar hukum. UU sebenarnya sudah mengatur tentang itu, untuk kepentingan ilmu pengetahuan silakan digunakan. Berbagai spekulasi yang ada berkaitan, tadi saya juga berbicara dengan AFP komisioner, juga federal, itu office the law di Australia. Sehingga kita lihat bersama bahwa kepentingan harus kita jaga, karena kita tahu bersama bahwa pengguna ganja di Indonesia yang melanggar itu 41,6 persen hasil daripada survei yang kita lakukan baik dengan BRIN dan BPS,” bebernya.

“Sekali lagi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan aturannya silakan kita lakukan sesuai dengan UU,” tambah Golose.

Baca Juga

Oknum perwira Polda Sumut diduga bermesraan dan mengisap vape “getar”. Foto: Tangkapan layar Instagram @obrolan.negri
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Peredaran Sabu 1 Kg dan 1.694 Ekstasi di Senen
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Narkotika Nasional (BNN), ganja, ganja medis, Mahkamah Konstitusi, narkotika, uu narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1595693200 Moeldoko Minta Komnas HAM Selidiki Kasus Serangan KKB di Papua
Next Article garis polisi Ini Kata Waskita terkait Pipa Bocor di Proyek Halte Busway Cawang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?