IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Ardiansyah bin Salimi, terpidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp3,6 miliar.
Ardiansyah diamankan setelah hampir dua tahun buron dari kejaran tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.
Namun saat diamankan, terpidana nampak sedang menduduki sebuah kursi roda dengan didampingi sejumlah kerabatnya. Diduga terpidana sedang mengalami sakit.
“Terpidana Ardiansyah diamankan di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (27/7) sekitar pukul 16.40 WITA,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (27/7).
Ardiansyah terbukti mencaplok dana hibah oleh Pemprov Kalimantan Timur tahun anggaran 2012 sebesar Rp3,6 miliar.
Dana hibah itu dialokasikan untuk pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitasl/sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012.