iPOL.ID – Buruh di DKi Jakarta yang tergabung tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Aksi unjuk rasa damai itu menuntut Anies melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.
Sebab dalam putusan PTUN, Anies diharuskan menurunkan UMP DKI dari Rp4.641.854 juta menjadi Rp4.573.845 juta.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengungkapkan, buruh keberatan jika UMP DKI harus turun menjadi Rp4,5 juta. Alasannya, saat ini harga sejumlah bahan pokok melonjak naik.
“Mungkin masyarakat tahu belum lama ini juga melambungnya harga migor (minyak goreng), melambungnya harga sembako misalnya cabai yang sangat dibutuhkan oleh ibu-ibu rumah tangga tentu kami berharap dengan UMP yang besarnya 4,6 juta bisa menaikan taraf hidup mereka,” ucap Winarso di depan halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).