IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
Tiga orang di antaranya berinisial BW selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Maritim Indonesia periode 2014-2016 dan N selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Logistik Indonesia.
Selain itu, AN selaku Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia.
“Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka TB, tersangka T dan tersangka BHL,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/7).
Sedangkan empat orang saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik yakni, AN selaku Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia dan RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama.
Lalu, DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia dan YU selaku karyawan swasta. Keempat saksi itu diperiksa untuk enam tersangka korporasi.