IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi kasus dugaan gratifikasi atas persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ambon tahun 2020.
Satu orang di antaranya ialah Branch Manager Indomaret Cabang Kota Ambon, Untung Triharyono.
“Diperiksa untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7).
Adapun sejumlah saksi lainnya yang juga dipanggil oleh lembaga antirasuah yaitu Novfy Elkheus Warella dan Immanuel Arnold Noya dan Tan Pabula. Ketiganya merupakan saksi dari swasta.
KPK juga memanggil Hervianto selaku PNS dan Pattiwael Nikolas selaku swasta yang untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
“Pemeriksaan (keenam saksi) dilakukan di Markas Komando Brimob Polda Maluku,” jelas Ali.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Ambon. Salah satu lokasi yang disasar oleh komisi antirasuah adalah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) atau Alfamidi Cabang Ambon, Provinsi Maluku.