Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dampak Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Dampak Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2
Jabodetabek

Dampak Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2

Iqbal
Iqbal Published 05 Jul 2022, 11:17
Share
1 Min Read
sanksi pplm
Aparat Satpol PP dalam menegakkan aturan pada PPKM di kawasan Jakarta, menegur pemotor yang tidak memakai masker sampai memberikan sanksi sosial. Foto: dok. Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah kembali memasukkan kawasan Jabodetabek ke dalam kategori PPKM Level 2. Dengan demikian, supermarket hingga pasar tradisional hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

“Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75%,” sebut pemerintah dalam salinan Inmendagri yang diterbitkan Kemendagri, Selasa (5/7).

Diinstruksikan juga, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Sedangkan pengunjung yang masuk hanya boleh dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali memang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam penuh. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh masing-masing pemda,” tegas aturan itu.

Baca Juga

Hujan menggenangi jalan di Kota Tangerang. Foto : Ist
Duh..Hujan Tak Kunjung Reda, Banjir Kepung Jabodetabek
Menteri PU Respon Cepat Banjir Jabodetabek, Kerahkan Pompa Mobile di 14 Titik
Pegadaian Peduli, Sigap Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Jabodetabek
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jabodetabek, pandemi covid-19, PPKM Level 2, satgas penanganan covid-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hotel Ciputra Jakarta resmi mengantongi sertifikat CHSE SNI 9042:2021. (Alidrian Fahwi/ipol.id) Hotel Ciputra Jakarta Kantongi Sertifikat SNI 9042
Next Article antarafoto penyekatan baru jakarta 150721 ak 7 1 Aturan Lengkap Ruang Publik saat Jabodetabek Masuk PPKM Level 2

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?