Selain Ahyudin, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam waktu berdekatan.
Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.16 WIB. Sementara Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.
Mengutip kantor berita Antara, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Andri Sudarmaji, mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT itu akan kembali dilanjutkan Kamis (14/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik Bareskrim juga akan meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari.
Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
