IPOL.ID – Kabar gembira bagi emak-emak. Minyak goreng murah dijanjikan bakal tersedia secara luas di pasaran, termasuk swalayan.
Hal ini merujuk Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Permendag mengatur pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat merek (MGKR) Minyakita. Zulhas -sapaan akrab Mendag- mengatakan, Minyakita memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
“Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14.000 per liter,” ungkap Zulhas dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Hal yang diatur dalam Permendag No 41 Tahun 2022, antara lain harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
