Mendag berharap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan. Ini pada akhirnya akan meningkatkan volume ekspor CPO.
Kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). “Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan tersebut juga harus mencantumkan informasi HET,” sebut Ketum DPP PAN tersebut.
Kemudian, sambung dia, Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).
Mendag menambahkan, minyak goreng kemasan rakyat merek juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Nilai lebih lainnya, pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat merek diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO,” pungkasnya.
