IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat Instansi Vertikal Kota Cimahi, IW. OTT tersebut terkait adanya dugaan pungutan liar untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSP).
“OTT tersebut dilakukan pada Jumat (1/7) sekitar pukul 17.30 di Jalan Encep Kartawiria No 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7).
Dijelaskannya, OTT seorang oknum pejabat tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021. Diduga masyarakat mendapatkan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga yang diserahkan kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL).
“Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL kemudian disetorkan melalui IW,” terang Ketut.
Merespon aduan itu, Tim Intelijen Kejari Kota Cimahi langsung bergerak cepat melakukan pemantauan. Saat itu, seorang THL kedapatan mendatangi IW selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak.