Kedatangan THL untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut yang didapat dari pungutan warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021.
Tak membuang waktu lama, Tim Intelijen Kejari Cimahi langsung mengamankan IW beserta sejumlah barang bukti termasuk uang setoran berjumlah Rp35.400.000.
“OTT yang dilakukan terhadap oknum pejabat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022,” terang Ketut.
Disebutkannya, dugaan pungli tersebut terjadi di beberapa kelurahan se-Kota Cimahi. Selama ini, uang yang sudah diserahkan oleh THL terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp128.500.000.
“Usai terkena OTT, selanjutnya, IW ditetapkan sebagai tersangka dan di sangka pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Cimahi selama 20 hari,” Ketut menandaskan.(ydh)