“Melihat hal tersebut, tersangka kemudian menyuruh agar membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing guna menghindari tawuran. Namun oleh karena tersangka merasa tidak dihiraukan, sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan saksi korban hingga berujung pengancaman,” ujar Ashari.
Atas perbuatannya, YS pun terpaksa dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Jatinegara hingga akhirnya disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Namun beruntung, proses hukum tersebut tak berlanjut hingga di penuntutan. Pasalnya, YS telah dibebaskan tanpa syarat setelah permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan oleh Kejati DKI Jakarta.(ydh)