Terbitnya sertifikat di atas lahan milik warga diduga kuat ada unsur dugaan korupsi dan maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar. Dilakukan dengan modus menerbitkan sertifikat tanpa aturan sebagaimana yang diamanatkan UU.
Sebab, lahan seluas 2,4 hektare milik ahli waris kini dikuasai sejumlah orang lainnya. Lahan tersebut, kini tercatat dengan sertipikat HM. 04597/ Kedoya Selatan (d/h HM.141/Kedoya), HM.255/Kedoya Selatan, HM.226/Kedoya Selatan,HM.4294/Kedoya Selatan (d/h HM.142/Kedoya), HM.256/Kedoya Selatan, dan HM. 143/Kedoya. (ibl/msb)