IPOL.ID – Sidang kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt memasuki agenda vonis hakim. Sedianya PN Jakbar menggelar sidang putusan Rabu (20/7) siang. Namun sidang ditunda pekan depan karena salah satu hakim berhalangan hadir.
Pihak ahli waris berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka. Yakni, membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang dibuat oleh Zainudin selaku Camat/PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum.
Sebab, AJB No. 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu, batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda.
Luas lahan di AJB 5.746 m2. Setelah jadi sertifikat yaitu HM 143/Kedoya menjadi 4.790 m2 (meter persegi) dan HM 256/Kedoya Selatan menjadi 1.170 m2 dengan luas total 5.960 m2.
Untuk itu, pihak ahli waris berharap majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan materi gugatan kami. Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Lebih gila lagi kenapa bisa terbit sertifikat di atas lahan kami,” ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris kepada wartawan, Rabu (20/7).
Menurut Yasrizal, Hj Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 hektare.
Petaka muncul setelah di atas lahan Hj Yoyo Rokiyah hadir sertifikat di antaranya nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5.960 m2.
Ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah dugaan mafia tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt. Mereka tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Bahkan girik sebagai bukti sah kepemilikan lahan masih disimpan rapih oleh ahli waris hingga saat ini.
Selain menempuh jalur hukum di PN Jakbar, ahli waris juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP di Polda Metro Jaya terhadap salah satu ahli waris Surya Abbas Syauta yaitu Bernard Syauta dkk.
Terbitnya sertifikat di atas lahan milik warga diduga kuat ada unsur dugaan korupsi dan maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar. Dilakukan dengan modus menerbitkan sertifikat tanpa aturan sebagaimana yang diamanatkan UU.
Sebab, lahan seluas 2,4 hektare milik ahli waris kini dikuasai sejumlah orang lainnya. Lahan tersebut, kini tercatat dengan sertipikat HM. 04597/ Kedoya Selatan (d/h HM.141/Kedoya), HM.255/Kedoya Selatan, HM.226/Kedoya Selatan,HM.4294/Kedoya Selatan (d/h HM.142/Kedoya), HM.256/Kedoya Selatan, dan HM. 143/Kedoya. (ibl/msb)