Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris Minta PN Jakbar Batalkan AJB di Lahan Kedoya Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris Minta PN Jakbar Batalkan AJB di Lahan Kedoya Selatan
Headline

Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris Minta PN Jakbar Batalkan AJB di Lahan Kedoya Selatan

Iqbal
Iqbal Published 20 Jul 2022, 21:59
Share
3 Min Read
tanah kedoya
Sidang kasus dugaan mafia tanah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt memasuki agenda vonis.l, Rabu (20/7) siang. Sidang ditunda pekan depan. Foto: Ist 
SHARE

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan materi gugatan kami. Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Lebih gila lagi kenapa bisa terbit sertifikat di atas lahan kami,” ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris kepada wartawan, Rabu (20/7).

Menurut Yasrizal, Hj Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 hektare.

Petaka muncul setelah di atas lahan Hj Yoyo Rokiyah hadir sertifikat di antaranya nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5.960 m2.

Ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah dugaan mafia tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt. Mereka tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Bahkan girik sebagai bukti sah kepemilikan lahan masih disimpan rapih oleh ahli waris hingga saat ini.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang
Muncul di Medsos, Sosialita Malaysia VSK Mangkir Sidang Dua Kali di Indonesia
BPN Jakarta Timur Diduga Terbitkan Ratusan Surat Tanah di Lahan Bersertifikat Diduga Palsu

Selain menempuh jalur hukum di PN Jakbar, ahli waris juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP di Polda Metro Jaya terhadap salah satu ahli waris Surya Abbas Syauta yaitu Bernard Syauta dkk.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mafia tanah, PN Jakbar, tanah kedoya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article palu Kementerian PUPR Sukses Bangun Kembali Jembatan Palu IV
Next Article taekwondo Lahirkan Atlet Berprestasi, PB Taekwondo Indonesia Gelar Audisi Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?