IPOL.ID-Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan kampus Universitas Trisakti yang dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu dinilai tidak sah.
Pasalnya, ada aset negara di dalamnya. Apalagi Universitas Trisakti sedang dalam poses pembentukan kelembagaan yang juga ditangani pemerintah.
“Mengingat peran pemerintah sangat besar dalam pembentukan Yayasan Trisakti bersama Lembaga Pembinaan Persatuan Bangsa, bahkan setiap perubahan dalam kelembagaan maupun struktur kepengurusan harus seizin pemerintah,” ujar Tb. Robby Budiansyah, Pj.Ketua Umum IKA-Usakti di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Upaya itu, lanjut Robby, dilakukan karena pemerintah belum menemukan konsep yang cocok bagi Universitas Trisakti. Meski demikian, sebagian besar aset Universitas Trisakti adalah milik pemerintah. Sementara aset tersebut tidak bisa diserahkan oleh menteri teknis kepada swasta dengan alasan apa pun.
“Pemerintah telah hadir dalam konflik ini dengan menempatkan PLT Rektor. Berarti pemerintah menyadari perannya sebagai pemegang otoritas pendidikan tinggi Universitas Trisakti sebagai inisiator pendiri Yayasan, walaupun tidak sesuai dengan statutanya,” jelasnya.