Eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN.Jakarta Barat pada Jumat (8/7/2022) pagi, menurut Robby, jelas sangat tidak relevan. Sebab, Yayasan Trisakti sejak 2008 tidak memiliki kepengurusan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sehingga tidak ada pihak dari yayasan yang dapat mengajukan permohonan eksekusi, karena tidak memiliki legal standing. Selain itu dari 9 tereksekusi, 3 orang sudah meninggal dunia, 6 orang sudah pensiun. Sehingga tidak ada kaitan lagi dengan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi di Trisakti,” papar Robby.
Robby menegaskan bahwa penolakan terjadi oleh para komponen stakeholders utama Universitas Trisakti yaitu Ikatan Alumni Universitas Trisakti (Ika-Usakti), Masyarakat Trisakti ( Mas-Tri), dan Ikasakti.
“Alasan para stakeholders Trisakti menolak gugatan tersebut karena gugatan yang dilakukan perseorangan telah purna tugas,” tandasnya. (bam)
