IPOL.ID – Bagaimana hukum berkurban dengan meniatkan atau atas nama orang yang sudah meninggal? Komisi Fatwa MUI Sulsel pun menjawab dengan pandangan empat mazhab.
Melansir laman resmi MUI, menurut mazhab Syafiiyyah, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya. Termasuk atas nama orang mati bila dia tidak pernah berwasiat untuk itu.
Apabila si mati pernah berwasiat, maka ahli warisnya boleh berkurban atas namanya. Dan semua kurbannya disedekahkan pada kaum fakir miskin.
Bagi yang berkurban dan orang-orang kaya lainnya tidak boleh memakan daging kurban, karena tak ada izin dari si mati.
Menurut mazhab Malikiyyah, makruh berkurban bagi orang lain tanpa izinnya, atau atas nama si mati bila tidak dinyatakannya sebelum meninggal. Bila dia wasiatkan bukan sebagai nazar, maka sunnah bagi ahli warisnya melaksanakannya.
Menurut mazhab Hanafiah dan Hanabilah, boleh berkurban atas nama orang mati tanpa izinnya dan dagingnya boleh dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan serta pahalanya untuk si mati. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si mati, maka haram bagi yang berkurban memakan daging kurban.