“Benar, ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan.
Pelapor melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah Roy Suryo.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” katanya lagi.
