Sertifikat SNI 9042:2021 – CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf) ini merupakan penggolongan perizinan usaha berdasarkan resiko.
Dengan kamar yang berjumlah lebih dari 200, Hotel yang dibangun pada 1993 silam ini dikategorikan sebagai usaha perhotelan dengan resiko tinggi.
Apabila kategori resiko termasuk kedalam resiko tinggi maka seluruh standard yang telah ditetapkan oleh PERMENPAR harus sesuai & diterapkan 100%. (alf)