“Pak Arief Nasrudin yang sebelumnya memiliki pengalaman dan rekam jejak panjang selaku Direktur Utama Pasar Jaya memenuhi kriteria yang dibutuhkan dalam proses transisi dan transformasi ini. Ia diharapkan mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders dalam menyelesaikan proses transisi dan transformasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Menurutnya, penggantian dirut ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana gubernur sebagai kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM) Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Direksi.(pes)