IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan.
Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (5/7).
“Penyerahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Polri atas nama tersangka DS (Doni Salmanan),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (5/7)
Atas pelimpahan tersebut, lanjut dia, jaksa memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
“Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi,” lanjut Ketut.
Adapun untuk penahanan DS, selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari Kabupaten Bandung.
“Tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari terhitung sejak 5 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.
Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun. (ydh)