Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Terima Pelimpahan Berkas Tahap Dua Crazy Rich Doni Salmanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Terima Pelimpahan Berkas Tahap Dua Crazy Rich Doni Salmanan
Hukum

Jaksa Terima Pelimpahan Berkas Tahap Dua Crazy Rich Doni Salmanan

Farih
Farih Published 05 Jul 2022, 20:20
Share
2 Min Read
c8010db8 5760 4150 a0e3 3dc49f9c04d6
Proses penyerahan tahap dua tersangka dugaan penipuan berkedok trading oleh penyidik kepada jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Selasa (5/7). Foto: Istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan.

Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (5/7).

“Penyerahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Polri atas nama tersangka DS (Doni Salmanan),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (5/7)

Atas pelimpahan tersebut, lanjut dia, jaksa memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

“Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi,” lanjut Ketut.

Adapun untuk penahanan DS, selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari Kabupaten Bandung.

“Tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari terhitung sejak 5 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022,” jelas Ketut.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.

Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: crazy rich, doni salmanan, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 4de5992b 905c 47fb ac4c 193e3dac1258 Buntut Kasus Pengeroyokan Adik Kelas SMAN 70, Orangtua Para Pelaku Meminta Maaf Hingga Tempuh Jalur Mediasi
Next Article c9173867 00bb 44f0 851e f57cbe9cfc56 Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Terima Tantangan Mengurus Pertanahan dan Tata Ruang

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?