IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan vaksin COVID-19 hasil produksi Serum Institute of India Pvt, dengan nama Covovaxmirnaty (Covovax) adalah haram.
Fatwa haram Covovax tercantum dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Fatwa ini ditandatangani Ketua MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
“Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram,” sebut fatwa tersebut dinukil dari laman resmi MUI, Sabtu (2/7).
Dalam fatwanya, MUI beralasan vaksin Covovax memanfaatkan enzim pankreas babi. Para ulama pun memberikan enam rekomendasi untuk pemerintah terkait status haramnya vaksin tersebut.
Pertama, MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin. Rekomendasi kedua, pemerintah harus mengoptimalkan pengadaan vaksin yang tersertifikasi halal.
Rekomendasi ketiga, pemerintah wajib memastikan vaksin COVID-19 yang dipakai agar disertifikasi halal. Ini demi mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.