Keempat, MUI meminta pemerintah juga wajib menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Rekomendasi kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli kompeten dan terpercaya bisa membahayakan masyarakat.
Rekomdasi keenam, MUI mengimbau semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.
Vaksin Covovax sendiri sudah mendapat restu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak November 2021 lalu. Otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia itu telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 Covovax di Indonesia.
