Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Lupa! MUI Haramkan Vaksin COVID-19 Covovax
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Jangan Lupa! MUI Haramkan Vaksin COVID-19 Covovax
Nasional

Jangan Lupa! MUI Haramkan Vaksin COVID-19 Covovax

Iqbal
Iqbal Published 02 Jul 2022, 12:36
Share
2 Min Read
MUI LOGO
MUI minta Indonesia mundur dari Dewan Perdamaian besutan Donald Trump. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan vaksin COVID-19 hasil produksi Serum Institute of India Pvt, dengan nama Covovaxmirnaty (Covovax) adalah haram.

Fatwa haram Covovax tercantum dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Fatwa ini ditandatangani Ketua MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

“Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram,” sebut fatwa tersebut dinukil dari laman resmi MUI, Sabtu (2/7).

Dalam fatwanya, MUI beralasan vaksin Covovax memanfaatkan enzim pankreas babi. Para ulama pun memberikan enam rekomendasi untuk pemerintah terkait status haramnya vaksin tersebut.

Baca Juga

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis saat penandatangan MoU di Jakarta pekan lalu. Foto: Dok Humas Kemenkop
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
500 Pesantren Lebih Ajukan Dapur MBG, MUI Bentuk Tim Pokja dan Siap Rekomendasikan ke BGN
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Pertama, MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin. Rekomendasi kedua, pemerintah harus mengoptimalkan pengadaan vaksin yang tersertifikasi halal.

Rekomendasi ketiga, pemerintah wajib memastikan vaksin COVID-19 yang dipakai agar disertifikasi halal. Ini demi mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mui, vaksin covid-19, vaksin covid-19 haram, Vaksin Covovax, vaksin Covovax haram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article garuda muda Piala AFF U-19 2022, Garuda Muda Siap Terkam Vietnam
Next Article KKHI Kesehatan Terganggu, 204 Calon Haji Diusulkan Jalani Safari Wukuf

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?