IPOL.ID– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Menyikapi kekalahan ini, apakah Pemprov DKI Jakarta akan melakukan perlawanan?
“Kami tentunya akan pelajari, kita kaji,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI belum memastikan untuk mengajukan banding ihwal putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Jadi semuanya masih kita pelajari, apakah kita banding atau kita cukupkan sampai di situ, kemudian melaksanakan putusan,”terangnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini berjanji, pihaknya akan menyampaikan kelanjutan dalam menyikapi putusan PTUN Jakarta bila kajiannya sudah rampung.
“Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik,”jelasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 Tahun 2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. (pes)