IPOL.ID – Kasus COVID-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan. Penambahannya per hari hampir mencapai 3.000 kasus. Namun demikian, Pemprov DKI belum berniat untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DKI Jakarta, Friana Asmely menjelaskan, alasan pihaknya tidak stop PTM, karena kebijakan pembelajaran pada masa pandemi tidak ditentukan Pemerintah DKI, melainkan keputusan empat kementerian.
“Belum perlu dilakukan online sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tadi,” ujar Friana saat dihubungi, Rabu (27/7).
Sehingga, lanjut Friana, Pemprov melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidika (Disdik) DKI hanya mengikuti keputusan SKB 4 menteri itu.
Itu jelas regulasinya di sana, kapan suatu sekolah itu mesti ditutup apabila terjadi peningkatan kasus,”jelasnya.
Dalam kebijakan SKB 4 Menteri itu juga dijelaskan, kalau PTM di sekolah dihentikan sementara selama 14 hari apabila ada klaster penularan di satuan pendidikan terkait.
“Atau positivity rate warga satuan pendidikan disana 5 persen, atau lebih dari 5 persen dari warga satuan pendidikan. Itu di aplikasi peduli lindungi itu hitam. Nah itu baru dihentikan pendidikannya 14 hari,” pungkasnya. (pes)