IPOL.ID – Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat ke masuk penyidikan.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya.
“Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya,” kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (22/7/2022).
Penyidik saat ini mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, naiknya status ini menunjukkan tim bekerja dengan cepat dan baik.
“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena apa, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan,” papar Dedi.
Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari pihak pelapor terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri kepada pihak keluarga Brigadir J di Polda Jambi.
Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam pelaporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.