Dari ketiga saksi, dua orang di antaranya berinsial S selaku Direktur PT Connusa Energindo dan TWN selaku karyawan PT Meraseti.
“Dua orang saksi (S dan TWN) diperiksa untuk tiga orang tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (16/7).
Sedangkan seorang saksi lainnya yang juga diperiksa oleh tim penyidik yaitu ARNA selaku Karyawan PT DSS. “Saksi ARNA diperiksa untuk enam tersangka korporasi,” tambah Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Untuk tersangka perorangan, Kejagung telah menetapkan Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi sebagai tersangka.
Sementara untuk korporasi yang ditetapkan tersangka yaitu, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.(ydh)