IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor garam industri periode 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, salah satu pejabat yang diperiksa yakni M selaku Direktur pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Diperiksa terkait regulasi impor garam,” katanya di Jakarta, Selasa (5/7).
Selain M, Kejagung juga memeriksa empat orang pejabat lainnya pada kementerian tersebut. Mereka di antaranya, MM selaku mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017 dan AS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi.
“Lalu, OA selaku mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018 dan NE selaku mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016,” kata Ketut.
Sebelumnya, Senin (27/6), Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers menyampaikan pihaknya telah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022.