Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Sayangnya penyidikan kasus pemberian fasilitas ekspor garam ini tak dibarengi dengan penetapan tersangka. Kejagung berdalih masih mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.
Meski begitu, dalam kasus ini, Kejagung bakal menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)