IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang saksi berinisial EATTT selaku Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pemeriksaan saksi tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode 2021-2022.
Pemeriksaan saksi digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Saat diperiksa, bos pengelola kelapa sawit terbesar itu dicecar mengenai keterlibatan lima tersangka kasus mafia minyak goreng tersebut.
“Diperiksa untuk tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS dan tersangka LCW alias WH,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (25/7).
Pemeriksaan saksi itu, ditambahkannya, juga untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka antara lain, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW alias WH) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, dan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Selain itu, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager PT Musim Mas.
Saat ini, berkas para tersangka itu masih proses kelengkapan persyaratan formil dan materiil. Setelah lengkap, berkas mereka selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti hingga ke tahap persidangan.(ydh)