IPOL.ID – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Tahun 2016.
Dari ketiga saksi yang diperiksa, satu orang saksi di antaranya berinisial IB selaku Vice President Management Pemasok dan Logistik Supply Chain Management (SCM) PLN Kantor Pusat.
Sedangkan dua orang saksi lainnya yakni berinisial AM dan AN. Keduanya merupakan karyawan PT PLN Kantor Pusat.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7).
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Pusat Tahun 2016.
Pada Rabu (27/7), Kejagung juga memeriksa seorang saksi berinisial KMK selalu karyawan PT Indonesia Power.
Namun dari sejumlah saksi yang diperiksa itu, korps adhyaksa belum menentukan calon tersangka dalam kasus rasuah yang diduga merugikan negara Rp2,2 triliun. (ydh)