Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setujui Tiga Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Untuk Tersangka KDRT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setujui Tiga Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Untuk Tersangka KDRT
HukumNews

Kejagung Setujui Tiga Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Untuk Tersangka KDRT

Yudha
Yudha Published 16 Jul 2022, 20:47
Share
1 Min Read
Untitled 1 15
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kali ini, ada tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui oleh Kejagung. Satu permohonan disetujui untuk tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Benny Karmil Sitepu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Sedangkan dua permohonan lainnya disetujui untuk tersangka kasus dugaan penganiayaan, Harjono Tarigan dari Cabang Kejari Karo dan Hendrik Susilo Simanjuntak dari Kejari Pematang Siantar.

“Permohonan pemghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu disetujui setelah melalui ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (16/7).

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Foto: Dok Puspenkum
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya Sebagai Jampidsus
APH Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pakar Kritik Sistem Perekrutan BGN
Kejagung Sidik Korupsi MBG, KPK Buka Peluang Koordinasi

Dipastikannya, permohonan keadilan restoratif yang disetujui untuk ketiga tersangka tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Oleh karenanya, Jampidum langsung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” tandas Ketut.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jampidum) Fadil Zumhana, kdrt, kejaksaan agung, Ketut Sumedana, puspenkum, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220716 WA0068 Pengelolaan Industri Kelapa Sawit, Mendagri: Rakyat Jangan Dijadikan Penonton
Next Article IMG 20220627 WA0078 Terapkan Restorative Justice, Jaksa Agung Terinspirasi Kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineJabodetabek
Panik! Bianglala Pasar Malam Mendadak Macet, 30 Penumpang Terjebak di Ketinggian
12 Jul 2026, 22:06
Nasional
KKP Harus Berpihak kepada Nelayan dan Pembudidaya Ikan
12 Jul 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?