Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setujui Tiga Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Untuk Tersangka KDRT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setujui Tiga Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Untuk Tersangka KDRT
HukumNews

Kejagung Setujui Tiga Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Untuk Tersangka KDRT

Yudha
Yudha Published 16 Jul 2022, 20:47
Share
1 Min Read
Untitled 1 15
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kali ini, ada tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui oleh Kejagung. Satu permohonan disetujui untuk tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Benny Karmil Sitepu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Sedangkan dua permohonan lainnya disetujui untuk tersangka kasus dugaan penganiayaan, Harjono Tarigan dari Cabang Kejari Karo dan Hendrik Susilo Simanjuntak dari Kejari Pematang Siantar.

“Permohonan pemghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu disetujui setelah melalui ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (16/7).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Dipastikannya, permohonan keadilan restoratif yang disetujui untuk ketiga tersangka tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Oleh karenanya, Jampidum langsung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” tandas Ketut.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jampidum) Fadil Zumhana, kdrt, kejaksaan agung, Ketut Sumedana, puspenkum, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220716 WA0068 Pengelolaan Industri Kelapa Sawit, Mendagri: Rakyat Jangan Dijadikan Penonton
Next Article IMG 20220627 WA0078 Terapkan Restorative Justice, Jaksa Agung Terinspirasi Kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin?

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?