IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyelewengan dana
kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
SPDP diterima dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada 15 Juli 2022.
Dalam SPDP yang diterbitkan pada 11 Juli 2022 itu, tercatat atas nama tersangka Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
“SPDP atas nama terlapor A (Ahyudin) dan terlapor IK (Ibnu Khajar) diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 15 Juli 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (25/7).
Kedua terlapor itu disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, dikatakan Ketut, Jampidum akan menunjuk enam orang tim jaksa P-16 guna mempelajari berkas perkara tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, informasi dan transaksi elektronik dan TPPU yang menjerat tersangka A dan IK.(ydh)