IPOL.ID – KPK memberikan perhatian khusus pada sidang praperadilan Mardani Maming. Pasalnya, KPK mendapat informasi ada pihak yang berupaya mengintervensi sidang tersebut.
Gara-gara itu, sejumlah penyidik turun langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memantau sidang. Bahkan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto sempat hadir langsung di lokasi.
“Dari informasi yang kami terima, benar bahwa Tim Penyidik KPK hadir dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, terkait dugaan TPK perizinan tambang kabupaten Tanah Bumbu,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).
“Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan, Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” lanjut Ali.
Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak yang dimaksud. Serta dugaan intervensi yang diduga dilakukan.
Meski ada ancaman intervensi, Ali meyakini hakim dapat bersikap netral dalam menjalankan tugasnya untuk memutus gugatan praperadilan itu.
“Kami yakin, Hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen. Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud,” beber dia.
KPK pun mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak mencoba untuk mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan di PN Jaksel saat ini.
“Kami tegaskan kembali, seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
“Penetapan seseorang sebagai Tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan,” ujarnya.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa pihak-pihak yang dimaksud. Pihak Mardani Maming pun belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Mardani Maming memang mengajukan praperadilan terhadap KPK. Ia meminta hakim membatalkan status tersangka KPK.
Sidang praperadilan Mardani Maming sudah masuk agenda keterangan ahli dan bukti dari KPK selaku termohon.
KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.