IPOL.ID – Kasus perdata tanah di kawasan Kedoya, Jakarta Barat saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pihak tergugat menyampaikan, keberatannya atas pemberitaan sepihak yang menudingnya sebagai terduga mafia tanah.
Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (25/7) mengaku keberatan dan sangat terganggu dengan tudingan mafia tanah.
“Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orangtua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah, kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM-nya dimiliki klien kami,” katanya.
Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya memiliki sertifikat. Ditegaskannya, tidak ada bukti bahwa BPN melakukan maladministrasi.
“Terkait laporan pemalsuan akta otentik, kasus yang mereka laporkan sudah dihentikan oleh polisi karena tidak cukup bukti,” tegasnya.