IPOL.ID- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dokumen Berita Acara Serah Terima LHP diserahkan oleh Anggota IV BPK RI Haerul Saleh dan diterima oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan K/L dan Dukungan LKBUN Tahun 2021 pada Entitas Pemeriksaan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV, di Kantor BPK RI Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Penyerahan LHP juga diberikan kepada Kementerian Pertanian dengan opini WTP yang diterima oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Turut hadir Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Syamsudin beserta para Pejabat Struktural dan Fungsional Pemeriksa BPK RI.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyusunan Laporan Keuangan (LK) merupakan kewajiban bagi seluruh entitas Pengguna Anggaran. “Bukan saja sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran, namun juga sebagai pengungkapan tata kelola keuangan sesuai dengan kaidah-kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). LK inilah yang kemudian menjadi objek audit oleh BPK,” kata Menteri Basuki.