IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman angkat bicara soal mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mundurnya Lili sebagai Wakil Ketua KPK sebelumnya telah disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui sidang etik yang digelar di Gedung KPK, Senin (11/7).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku sudah mengetahui kabar pengunduran diri Wakil Ketua KPK.
“Sudah konfirm bahwa Lili Pintauli Siregar mundur, surat pengundurannya juga sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo,” kata Boyamin.
Hanya ia menyayangkan mundurnya Lili sebagai Wakil Ketua KPK telah menghentikan proses etiknya di Dewas KPK.
Menurutnya, proses etik eks pimpinan lembaga antirasuah harus tetap berlanjut, meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
“Jadi (proses etik) tidak terkait mundur atau tidak mundur, tapi harus menyidangkan sampai putusan,” ujar Boyamin.
“Putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik, dan diminta untuk berhenti, harusnya begitu. Karena apapun perbuatan Lili sudah mencoreng nama baik KPK dan juga pemberantasan korupsi,” timpalnya lagi.