Namun demikian, sambungnya, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan psikologis kepada isteri Kadiv Propam, selama proses hukum berjalan.
“LPSK memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan perlindungan setidaknya secara psikologis, penting ini kita sampaikan pada korban dan mendukung proses hukum yang ditangani, tentu korban akan berikan keterangan oleh penyidik dan LPSK bisa mendampingi korban dalam tahap pemeriksaan,” tukasnya.
Artinya ada prosea hukum terhadap itu, LPSK sudah sampaikan. “Harapan kita bertemu korban dan menyampaikan hak-hak korban apa lagi ada UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual bahwa ada hak yang wajib diberikan oleh negara,” terang dia.
Hingga saat ini, LPSK belum bisa menghubungi korban secara langsung dan pihaknya meminta pada penyidik Polri untuk memohon bantuannya. Jika ada info lanjutan LPSK bisa bertemu korban dengan harapan bisa memberikan hak-hak kepada korban.
“Namun hingga saat ini, isteri Kadiv Propam Polri belum bersedia ditemui oleh tim LPSK,” tambahnya.