IPOL.ID – Pemerintah memutuskan membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, Kemenag menyatakan mencabut izinnya sebagai imbas dari kasus dugaan pelecehan santriwati yang melibatkan anak pemilik ponpes.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ungkap Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (12/7).
Pihaknya sudah meminta Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Muhadjir menjelaskan, pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren. Tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.
“Sementara di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren. Keputusan ini juga untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tuanya mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren.